"Untuk tiga terdakwa yang saat ini sedang menghadapi persidangan, yaitu C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban yang modusnya menjanjikan para korban hendak dikirim bekerja ke Polandia, namun mereka justru dijual ke Kamboja," katanya.
PN Indramayu saat ini sedang menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus TPPO yang korbannya adalah enam orang warga Kabupaten Indramayu.
Baca juga: SBMI Indramayu dampingi keluarga memproses hukum perekrut pekerja migran ilegal
Keenam orang itu menjadi korban TPPO dengan modus akan diberikan pekerjaan di luar negeri, yaitu di Polandia, tetapi mereka malah dijual ke Kamboja.
Saat ini agenda persidangan perkara TPPO masuk pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Indramayu.
Pada saat pembacaan tuntutan, Rabu (31/5), JPU menuntut ketiga terdakwa TPPO dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pembayaran restitusi kepada korban.
SBMI Indramayu apresiasi tuntutan jaksa terhadap 3 terdakwa TPPO
Kamis, 1 Juni 2023 21:02 WIB