Ia menjelaskan dengan penerimaan PPPK, otomatis dibebankan pada APBD, namun pihaknya sudah merinci sehingga dipastikan bisa dibayarkan.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon terima 862 bacaleg dari 18 parpol
“Total pengeluaran tahun lalu saja mencapai Rp280 miliar yang diperuntukkan untuk penggajian PPPK. Tapi ini sudah kewajiban asalkan pengeluaran yang diberikan bisa sebanding dengan pengabdian dalam pelayanan kepada masyarakat” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah menambahkan jika terealisasi maka kebutuhan jumlah nakes bisa masuk kategori ideal dengan jumlah faskes sehingga pelayanan dalam kebutuhan akses kesehatan bagi masyarakat bisa dipenuhi.
“Bulan Oktober 2023 diharapkan PPPK sudah bisa menerima SK. Untuk saat ini tahapannya masih proses pemetaan dan rapat dengan panitia seleksi,” katanya.