"Mari bersatu dalam visi, kalimat-kalimat dan nilai perjuangan yang sama, tetapi tetap berpegang teguh pada keimanan pada Tuhan masing-masing," jelasnya.
Oleh sebab itu, tambah Mahfud, semua dapat bertemu pada satu kerja sama, misalnya pemilu, pemberantasan korupsi hingga menjadikan pemerintahan yang adil.
"Kalimatun sawa, yakni membangun NKRI merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur," katanya menegaskan.
Faktor ketiga, jelas Mahfud, adalah al-hanifiyyah as-samhah atau lurus, konsekuen, konsisten, tetapi toleran.
Mahfud mempertanyakan dalam perhelatan pemilu, urusan-urusan perbedaan primordial yang justru dijadikan alasan, bukan masalah program.
"Programnya yang penting seluruh anak bangsa memenuhi syarat konstitusi dan perundang-undangan, kita biarkan untuk bersaing," katanya.
Negara Kebangsaan Berketuhanan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun berdasarkan negara kebangsaan religius atau religion nation state.
"Indonesia dibangun berdasarkan religion nation state atau negara kebangsaan yang religius atau negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan Islamic nation state," kata Mahfud di Jakarta, Jumat malam.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menyampaikan pidato pada acara Halalbihalal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan silaturahmi tokoh bangsa.
"Tuhan kita berbeda-beda antarpemeluk agama, tetapi dipersatukan dalam keberbedaan," katanya menegaskan.
Mahfud menjelaskan ciri religion nation state adalah toleransi, yakni toleran akan perbedaan dan menganggap perbedaan itu adalah ciptaan Tuhan.
Adapun dalilnya dalam firman Allah SWT yang bunyinya: wa lau sya'a allahu laja'alakum ummatan wahidatan, wa lakil liyabluwakum fi ma atakum, fastabiqul khairaat.
Menurut dia, jika Allah mau, semua dijadikan satu suku saja, tetapi Allah tidak mau menjadikan sama, termasuk agama.
"Tetapi, sengaja diciptakan berbeda agar berlomba untuk berbuat baik," ujarnya.
Selain itu, ciri religion nation state adalah kosmopolitan atau mempunyai sikap kesewargaan. Pemahaman bahwa berbeda dalam berbagai hal, tetapi dalam kehidupan bersama merasa sewarganegaraan.
"Itu dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat memproklamasikan negara Madinah, yang isinya sama dengan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia," jelasnya.
Menurut Mahfud, Piagam Madinah ada 47 pasal, dengan 24 pasal berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang berbeda suku, ras dan agama yang mendiami Madinah.
"Jadi, Islam itu inklusif kosmopolitan dalam kehidupan bernegara," ujarnya.
Dia juga mengingatkan umat Islam sebagai mayoritas tidak boleh sewenang-wenang terhadap kaum minoritas.
Dalam hubungan kebangsaan di dunia ini, tambah Mahfud, dapat bekerja sama, maju bersama dalam kerangka lakum dinukum waliyadin, untukmu agamamu, untukku agamaku.
ICMI Bentengi Ideologi Ekstrem
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto mengungkapkan keberadaan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menjadi benteng umat Islam agar tidak terpapar ideologi ekstrem.
Menkopolhukam ingatkan 3 konsep ummat Islam jalani hidup dalam perbedaan
Sabtu, 13 Mei 2023 6:03 WIB