"Tersangka mengakui kalau selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari Bumdes sepanjang tahun 2016-2020. Kami masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar utang," ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan uang negara yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepala desa yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan mengelola dana dari pemerintah pusat hingga miliaran rupiah," ujar Kapolres.
Baca juga: Pasutri pengedar narkoba terancam 12 tahun penjara
Kepala desa rugikan negara Rp1,3 miliar ditangkap Polres Cianjur
Kamis, 11 Mei 2023 16:05 WIB