"Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya bagikan ratusan paket sembako di Hari Buruh
Menurut dia, selama ini kasus belum pernah menangani atau menemukan kasus bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.
"Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Jabar kirim tim selidiki kabar syarat tidur bareng bos