Antarajawabarat.com,11/7 - Jatuhnya vonis pengadilan terhadap mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto dinilai sebagai kiamat bagi internet, kata President Director & CEO PT Indosat Tbk. Alexander Rusli.
"Dengan adanya kasus ini, bukan tidak mungkin akan ada provider lain yang akan mengalami kasus yang sama. Ini seperti kiamat bagi internet," kata Alexander di Jakarta, Kamis.
Pasalnya, lanjutt dia, dalam kasus itu tidak ada tindak pidana korupsi tetapi hakim tetap memutuskan lain. Menurut dia, ada kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.
Dia mencontohkan adanya saksi-saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan dua surat dari Menkominfo telah diabaikan oleh hakim tanpa alasan yang jelas.
Pihaknya menilai industri telekomunikasi Indonesia semakin tidak pasti setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah atas kasus perjanjian kerja sama IM2 dan PT Indosat.
Hal itu karena kasus tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan investor asing dalam bisnis telekomunikasi dalam negeri.
"Dampaknya ke international bussiness, mereka mempertanyakan bagaimana kepastian hukum bagi perusahaan telekomunikasi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya pada Senin, 8 Juli 2013 telah dilangsungkan Sidang Tipikor untuk memutuskan perkara pidana no. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jkt. PSt.
Pada persidangan itu telah didengarkan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono, dengan susunan dua hakim ad hoc yaitu Anwar dan Slamet, serta dua hakim karier, yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara.
"Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk," katanya.
Atas kesalahan itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tahanan tiga bulan.
Selain itu PT IM2 turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan.
"Putusan bersalah ini sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan dan tidak didasarkan pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan, terutama fakta bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa," katanya.
Kasus ini diawali dengan dakwaan terhadap Indar Atmanto oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2012, sehubungan dengan penggunaan bersama oleh IM2 atas frekuensi 2,1 GHz Indosat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah menyatakan kepada publik bahwa IM2 tidak menyalahi ketentuan apapun. ***3***
antara