"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi atas tewasnya terduga maling berinisial R (40) akibat dihakimi massa di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, (27/4)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi pada Jumat, (28/4).
Pemeriksaan terhadap para saksi ini, menurut Dian, untuk mengungkap sebab akibat kejadian tersebut serta untuk mengungkap apakah ada motif lain dari aksi main hakim sendiri tersebut.
Ia menyebutkan apakah nantinya dari beberapa saksi yang dimintai keterangan ada yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih mendalami kasus ini sembari mengumpulkan barang bukti dan menyerap informasi serta keterangan.
Ia juga mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka pada kasus ini karena Satreskrim Polres Sukabumi masih fokus terhadap pengembangan dan pengumpulan barang bukti.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini, menurut Dian, untuk mengungkap sebab akibat kejadian tersebut serta untuk mengungkap apakah ada motif lain dari aksi main hakim sendiri tersebut.
Ia menyebutkan apakah nantinya dari beberapa saksi yang dimintai keterangan ada yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih mendalami kasus ini sembari mengumpulkan barang bukti dan menyerap informasi serta keterangan.
Ia juga mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka pada kasus ini karena Satreskrim Polres Sukabumi masih fokus terhadap pengembangan dan pengumpulan barang bukti.