Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1589/SK-HK.02.1/XII/2021, lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung ialah sekitar 30.000 hektare.
LSD atau sawah abadi itu meliputi di luar maupun di dalam kawasan hutan. Meski begitu, Bupati Dadang menyatakan saat ini LSD di Kabupaten Bandung sekitar 17.000 hektare.
Data itu berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru.
Karenanya, Dadang menekankan sekitar 17.000 hektare lahan baku sawah tersebut tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan, karena ditujukan untuk ketahanan pangan.
Apalagi, pengendalian alih fungsi lahan sawah telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.