Raperda ini sendiri, disetujui oleh DPRD Kota Bandung dalam Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/3) yang ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat, karenanya dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.
Baca juga: Pemkot Bandung ungkap ketertarikan kerja sama pengolahan sampah di TPS
"Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ujar Yana.
Setelah persetujuan Raperda tentang Pemakaman tersebut di DPRD Kota Bandung, selanjutnya penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya sampai ke Kemendagri.*
Wali Kota Bandung: Disetujuinya Raperda Pemakaman tingkatkan layanan publik
Jumat, 31 Maret 2023 15:12 WIB