Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggencarkan penertiban reklame ilegal di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari penegakan regulasi dan penataan kota.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penertiban dilakukan mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame. Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” kata Farhan di Bandung, Kamis.

Farhan menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas penindakan.

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” katanya.

Menurut dia, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

Penertiban ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Ia memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” katanya.

 



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Akbar Nugroho Gumay

COPYRIGHT © ANTARA 2026