Saat ditanya awak media, Jegoh mengaku bahwa dirinya menanam ganja tersebut di lokasi itu tanpa sepengetahuan enam saudaranya yang merupakan pemilik bersama dari gedung resepsi tersebut.
"Waktu tanam yang lain enggak tahu. Saya juga menanam disebar di tempat-tempat yang tidak terlihat dari jalanan, tapi hanya dua yang tumbuh," ucap Jegoh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.