Bandung (ANTARA) - Seorang pria warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial UR (50) ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menanam ganja di sekitar gedung resepsi pernikahan di Kampung Ciherang.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka yang memiliki nama lain Jegoh tersebut, menanam pohon ganja di sekitar gedung resepsi yang satu kawasan dengan tempat tinggal nya.
"Jadi kawasan ini ada rumah tersangka, kemudian gedung resepsi yang biasa disewakan jadi tempat resepsi pernikahan, namun karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit ganja di sekitar kawasan ini yang memang luas," kata Kusworo di lokasi gedung resepsi plus kediaman Jegoh, Selasa.
Dari bibit yang didapatkan dari rekan tersangka dan kemudian disebar di halaman lokasi tersebut, Kusworo menyebutkan bahwa ada dua pohon yang berhasil tumbuh, bahkan telah hidup sekitar delapan bulan terakhir.
Dari usia pohon yang delapan bulan itu, tersangka telah melakukan panen sebanyak dua kali yang hasilnya langsung dikonsumsi oleh tersangka.
"Ada dua buah pohon tanaman ganja yang berhasil hidup selama delapan bulan terakhir. Dalam waktu tersebut sudah panen sebanyak dua kali, dan dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, menurut informasi dari yang bersangkutan," ujar Kusworo.
Dijelaskan Kusworo, terungkap nya aksi Jegoh ini, bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada pohon tanaman ganja yang sengaja ditanam, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Tanaman ganja tersebut memiliki ketinggian sekitar dua meter yang sudah siap panen yang ditanam di halaman rumah, kemudian satu tanaman lagi memiliki ketinggian sekitar 150 cm yang ditanam di belakang gedung resepsi.