Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga remaja pelaku pembacokan tewaskan pelajar
3 remaja pembacok seorang pelajar ditangkap polisi Sukabumi
Sabtu, 25 Maret 2023 8:50 WIB