Dari tangan para tersangka, lanjut Fahri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya delapan unit sepeda motor, 17 telepon genggam, tiga senjata tajam, dan 19 buku rekap perjudian.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 94 gram, obat keras terbatas 26 ribu butir, ganja kering 61 gram, dan lainnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana untuk pelaku perjudian dan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar narkotika.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.
Polres Indramayu tangkap 81 pelaku tindak pidana selama operasi pekat 2023
Jumat, 24 Maret 2023 14:49 WIB