Antarajawabarat.com,28/5 - Puluhan orang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) Cianjur, Jabar, Selasa, mendatangi kantor DPRD Cianjur untuk mengadukan nasibnya.
Selain audiensi dengan pihak DPRD, puluhan orang tersebut menuntut pembatalan rencana pembangunan gardu induk di wilayah Ciranjang serta menuntut ganti rugi yang telah lima belas tahun belum diterima masyarakat.
Ketua komisi III DPRD Cianjur Rudi Sjahdiar Hidajat dan Humas PT PLN (Persero) Area Cianjur Olih Solihin, menerima puluhan orang tersebut di salah satu ruang rapat DPRD Cianjur.
Sekretaris IKKS Cianjur Agus Sumarna, mengatakan warga telah menunggu selam 15 tahun untuk mendapatkan ganti rugi SUTET. Selain itu, warga terus cemas dengan bahaya yang diakibatkan jaringan SUTET itu. Sejumlah warga juga mengeluhkan dugaan dampak radiasi SUTET.
"Selama ini banyak warga yang mengeluhkan pusing dan gejala lainnya diduga dari radiasi yang dihasilkan jaringan SUTET. Sejak lima belas tahun terakhir, kami belum menerima ganti rugi seperti yang dijanjikan pihak PLN," katanya.
Dia menuturkan, warga yang menjadi korban SUTET yang ada di wilayah Cianjur, telah berkali-kali mengadu bahkan menggelar aksi unjuk rasa, namun tidak ada perhatian dari pemerintah maupun PLN.
"Sementara ganti rugi yang dulu belum diganti. Sekarang rencananya akan dilakukan penambahan daya sekitar 1000 KV, dengan membangun gardu induk di Ciranjang, ini jelas akan menambah penderitaan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Cianjur Rudi Sjahdiar Hidajat mengatakan, pihaknya prihatin dengan kondisi yang dialami warga yang berada di bawah jalur SUTET. Pihaknya berjanji akan terus memperjuangkan hak masyarakat tersebut.
Bahkan pihaknya berjanji akan melayangkan undangan audiensi pada pihak PLN Area Jabar, untuk mencari solusi terkait ganti rugi warga yang selama belasan tahun belum diterima.
"Kami juga akan minta PLN Cianjur, untuk ikut bertanggung jawab dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat korban SUTET ini. PLN Cianjur harus ikut memfasilitasi DPRD Cianjur terkait penyelesaian ganti rugi," katanya.
Sedangkan Humas PT PLN (Persero) Cianjur Olih Solihin menjelaskan, terkait tuntutan ganti rugi warga korban SUTET, bukan kewenangan pihaknya karena PLN Cianjur hanya bertugas mendistribusikan pasokan listrik yang ada di daerah tersebut.
"Kami akan terus membantu dan memfasilitasi warga korban SUTET, untuk mendapatkan ganti rugi," katanya .***4***(KR,FKR)
Fikri