Polda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas dan membentak polisi yang sedang menjalankan tugas.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan hal itu terkait kejadian yang menimpa Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya yang dibentak seorang wisatawan asal Amerika.
"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," kata Putu Jayan.
Selain mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polisi, kata Putu, WNA yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm serta tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.
Melalui surat resmi kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, Putu meminta WNA itu secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.
"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," tegasnya.
Terkait insiden yang menyebabkan petugas dibentak oleh wisatawan asing, Putu menjelaskan upaya penilangan terhadap para pengendara motor yang tidak memenuhi syarat berkendara harus dilakukan bagi semua orang, baik wisatawan maupun warga lokal.
Saat dilakukan penertiban lalu lintas terhadap WNA tersebut, petugas menanggapi hal itu secara profesional dan tidak terpancing emosi.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan hal itu terkait kejadian yang menimpa Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya yang dibentak seorang wisatawan asal Amerika.
"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," kata Putu Jayan.
Selain mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polisi, kata Putu, WNA yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm serta tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.
Melalui surat resmi kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, Putu meminta WNA itu secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.
"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," tegasnya.
Terkait insiden yang menyebabkan petugas dibentak oleh wisatawan asing, Putu menjelaskan upaya penilangan terhadap para pengendara motor yang tidak memenuhi syarat berkendara harus dilakukan bagi semua orang, baik wisatawan maupun warga lokal.
Saat dilakukan penertiban lalu lintas terhadap WNA tersebut, petugas menanggapi hal itu secara profesional dan tidak terpancing emosi.