Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek hasil operasi penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan sekitar 2.500 botol itu merupakan hasil operasi gabungan bersama sejumlah organisasi masyarakat selama 4-8 Maret 2023 dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan dari peredaran minuman beralkohol.
"Jadi hari ini hasil operasi itu dimusnahkan sebanyak 2.500 botol miras berbagai jenis," kata Iwan.
Ia mengatakan jajarannya bersama petugas lain dari organisasi masyarakat melakukan operasi di 10 titik yang disinyalir dijadikan tempat peredaran minuman keras, ada juga di rumah, maupun kos-kosan.
Operasi yang dilaksanakannya itu, kata dia, merupakan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat momentum Bulan Ramadhan dipastikan tidak ada peredaran minuman keras.
Ia menyampaikan jajarannya tidak hanya menyita minuman keras, tetapi melakukan tindakan persuasif juga memberikan pembinaan kepada penjual sesuai aturan perundang-undangan.
Jika penjual minuman keras itu tidak mematuhi peraturan daerah, kata dia, maka tindakan tegas lainnya yakni dilakukan tindak pidana ringan dengan menjalani sidang di pengadilan.
"Kalau masih membandel nanti kami bawa mereka ke pengadilan," katanya.
Ia menambahkan pemusnahan minuman keras itu sengaja dilakukan menjelang Bulan Ramadhan untuk memberikan peringatan kepada mereka agar tidak menjual dan mengkonsumsinya sehingga masyarakat bisa beribadah lancar dan sungguh-sungguh.
Selain itu, lanjut dia, jajarannya juga akan terus melakukan operasi memberantas peredaran minuman keras, dan menjaga ketertiban umum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat selama Ramadhan.
"Termasuk jam buka tempat usaha seperti tempat hiburan, rumah makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam bukanya selama Ramadhan," kata Iwan.
Pemkot Tasikmalaya musnahkan ribuan botol minuman keras
Kamis, 16 Maret 2023 19:19 WIB