Prosedur tersebut, kata Daniel, dimulai dari melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan pelaksanaan event yang dimohonkan oleh penyelenggara, permohonan penunjukan COF yang diajukan oleh penyelenggara, menerima laporan hasil track Inspection yang dilaksanakan oleh COF penyelenggara menyerahkan dokumen izin lokasi dari pemilik lahan sebagaimana Surat Perhutani perihal Permohonan Izin lokasi kegiatan.
Kemudian surat pernyataan permohonan rekomendasi Kegiatan yang dilengkapi lampiran berupa peta jalur kegiatan adventure dari penanggung jawab Subagja (OC) dan Arnold Alexander (COF).
Setelah menerima semua syarat administratif tersebut, lanjut Daniel, IMI Jabar memberikan rekomendasi penyelenggaraan event Camping Adventure Explore (Gas Duduluran Silaturahmimapag Munggahan).
Rekomendasi ini akan menjadi syarat permohonan izin keramaian dari pihak kepolisian kewilayahan setempat, dengan catatan penyelenggara tetap harus memperhatikan dan menjalankan anjuran IMI Jabar.
"Dalam rekomendasi tersebut, kita sampaikan bahwa panitia harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait mengenai kegiatan ini, dilengkapi dengan perizinan," kata dia.
Ini artinya panitia wajib memperhatikan masalah keamanan dan keselamatan para peserta serta penonton dan mengadakan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Bahkan wajib menyediakan mobil ambulans lengkap dokter atau paramedis dan alat-alat pemadam kebakaran, lalu poin pentingnya, panitia wajib memastikan kegiatan ini tidak merusak lingkungan sekitar.
Daniel mengatakan, IMI Jabar berkomitmen dan terus mendukung kemajuan otomotif Indonesia pada umumnya, dan otomotif Jawa Barat khususnya, tanpa mengenyampingkan kelestarian alam, maupun kenyamanan ketentraman, keamanan, dan ketertiban bagi masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IMI Jabar sanksi panitia balap motor trail di Ciwidey