Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 8.317 titik tempat pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan hasil restrukturisasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diawali dengan pengajuan pihaknya kepada KPU RI.
"Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, ada pengurangan jumlah TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan saat proses pengajuan, KPU Kabupaten Bekasi mengusulkan TPS berjumlah 8.349 titik dengan rata-rata pemilih per TPS sebanyak 200 hingga 250 orang.
"Kemudian KPU RI diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS," katanya.
Jajang mengaku keputusan KPU RI melakukan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi didasari faktor efisiensi logistik dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pengurangan TPS berkaitan adanya TPS yang terbilang sedikit jumlah pemilihnya sehingga untuk efisiensi logistik dan efektivitas penyelenggaraan dilakukan penyesuaian jumlah TPS," katanya.
Ia menyatakan pengurangan jumlah TPS ini tidak diikuti dengan pengurangan jumlah penyelenggara pemilu karena hingga kini penyelenggara pemilu tingkat TPS belum dibentuk.
"Penyelenggara di tingkat TPS (KPPS) belum terbentuk, jadi tidak ada pengurangan," katanya.
KPU RI tetapkan 8.317 TPS di Kabupaten Bekasi
Rabu, 8 Maret 2023 10:44 WIB