Cikarang, Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemetaan terkait indeks kerawanan Pemilu 2024 yang berpotensi mengganggu, menghambat, dan mencederai proses pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri menyebutkan ada tiga tujuan dari pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yakni mengetahui potensi kerawanan di seluruh kecamatan, melakukan proyeksi dan deteksi dini pelanggaran, serta basis program pencegahan.
"Jadi Bawaslu RI menyusun IKP dengan konstruksi yang terdiri dari empat dimensi, 12 sub-dimensi, dan 61 indikator. Dalam menyusun indeks-nya dikonstruksi dari 61 indikator yang ada dan terjadi sebelumnya," paparnya di Cikarang, Jumat.
Menurut dia ada tiga kerawanan yang perlu menjadi perhatian di Kabupaten Bekasi antara lain konteks sosial-politik seperti keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, serta faktor penyelenggara negara.
"Ada konteks, kontestasi, seperti iklan kampanye di luar jadwal, kampanye dengan muatan SARA dan politik uang. Serta konteks penyelenggaraan pemilu seperti hak memilih, pelaksanaan pemungutan suara, dan ajudikasi keberatan," tuturnya.