Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun