Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung memburu pengunggah video hoaks yang memiliki narasi adanya aksi begal atau pencurian dengan kekerasan di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan video yang tersebar di media sosial itu benar adanya. Namun, kata dia, aksi yang terjadi di video itu bukan pembegalan, melainkan keributan antarpemuda yang terjadi pada Selasa (24/1).
Baca juga: Wali Kota Bandung dukung polisi tembak di tempat pelaku begal
"Pasti kami akan cari itu pelaku orang yang mengunggah dan mengeluarkan kalimat kalimat di dalam postingannya bahwa telah terjadi begal itu sangat viral," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya masyarakat yang melihat dan membaca narasi yang ada di dalam video itu menjadi resah. Polisi pun menurutnya ingin mengetahui maksud pengunggah video itu menyebarkan narasi hoaks.
"Akan kami cari orangnya dan nanti akan kami mintai keterangannya apa sebab dia mengatakan seperti itu padahal faktanya tidak seperti itu," kata dia.
Meski begitu, polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka akibat adanya keributan itu. Ketiga pelaku itu, kata dia, berinisial RRI, YW, dan satu orang berusia di bawah umur.
Selain itu, menurutnya ada tiga orang lainnya yang terlibat keributan itu berinisial BP, RA, dan VA. Menurutnya mereka terlibat keributan dipicu karena percekcokan saat mengendarai motor.
Baca juga: Polisi kerahkan 80 personel keliling Bandung tiap malam cegah begal dang geng motor
Baca juga: Polisi kerahkan 80 personel keliling Bandung tiap malam cegah begal dang geng motor
"Salah seorang pelaku menggunakan Honda Beat tiba-tiba menendang motor yang digunakan korban saudara RA dan VA sehingga sampai terjatuh," kata dia.
Kemudian Aswin mengatakan salah seorang pelaku ada yang membawa senjata tajam dan melukai korban. Setelah keributan itu, menurutnya beberapa korban yang terjatuh di jalan dan terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Akibat kasus pengeroyokan itu, Aswin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi buru pengunggah video hoaks aksi begal di Kiaracondong Bandung