“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Yusri.
Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kode kedinasan RFD pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 1983 RFD di mobil sport Ford Mustang berwarna merah yang viral di media sosial adalah plat bodong.
"(Plat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Latif mengatakan, plat nomor B 1983 RFD sejatinya adalah plat dinas yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keperluan dinas Kodam Jaya yang masa pakainya berakhir pada 2019.
"Jadi plat itu pada tahun 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi plat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.
Latif mengatakan, pihak Kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang plat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri stop penggunaan pelat RF dan pelat rahasia