Antarajawabarat.com, 15/3 - Sebanyak 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan masa reses I anggota DPRD sejak Rabu (13/3) hingga 20 Maret 2013.
"Masa reses sudah berjalan sejak Rabu kemarin dan selesainya hingga tanggal 20 Maret 2013 mendatang. Lalut tanggal 22 Maretnya paripurna," kata Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Hernida, di Kota Bandung, Jumat.
Ia menuturkan untuk melaksanakan massa resesnya, setiap anggota DPRD Jawa Barat diberi anggaran senilai Rp50 juta per anggota dewan.
"Jadi untuk anggaran kegiatan reses tahun 2013 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak naik atau turun dan tidak ada bedanya antara pimpinan dan anggota DPRD," kata dia.
Pihaknya menambahkan, kegiatan reses tersebut sesuai dengan program kerja DPRD Jawa Barat tahun 2013 yang akan dilaksanakan di masing-masing dapil (daerah pemilihan) anggota DPRD Jawa Barat yakni di 11 dapil.
Satu kali masa reses, lanjut Ida, seorang anggota DPRD Jawa Barat akan melakukan lima kegiatan dengan konsituennya.
"Dan satu kali kegiatan masa reses bisa memfasilitasi hingga 200 konsitutennya," kata Ida.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan masa reses, kata dia, adalah diatur dalam Pasal 318 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD dan Pasal 111 Peraturan Tata Tertib DPRD Jabar.
Dalam aturan itu disebutkan anggota DPRD berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan penyerapan aspirasi masyarakat perlu dilakukan agar anggota DPRD mengetahui secara lebih jauh tentang kondisi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan yang digulirkan di daerah pemilihan masing-masing.
