"Ketika ditangkap tersangka mengelak sebagai pengedar, namun setelah digeledah ditemukan sejumlah barang bukti," tuturnya.
Selain menyita barang bukti berupa ganja, kata dia, Polres Indramayu menyita telepon genggam yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram.
Baca juga: Polres Indramayu tahan 3 tersangka penimbun BBM subsidi
Untuk kepentingan penyelidikan, papar dia, saat ini pelaku ditahan untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.
Tersangka dikenakan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Selain itu diancam denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," katanya.
Bandar narkotika miliki ganja 3 kilogram ditangkap Polres Indramayu
Jumat, 30 Desember 2022 18:57 WIB