Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini telah memberikan keringanan utang kepada 2.109 debitur kecil, meningkat dibandingkan tahun lalu yaitu sebanyak 1.491 debitur.
“Program keringanan utang sepanjang 2022 telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media gathering di Jakarta, Selasa.
Langkah pemerintah memberikan keringanan utang kepada debitur kecil sejalan dengan telah diluncurkannya program ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022
PMK tersebut tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.
Sebanyak 2.109 debitur yang mengikuti program keringanan utang meliputi 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan 270 debitur lainnya.
Jumlah debitur itu meningkat dibanding tahun lalu yang sebanyak 1.491 debitur yaitu terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai Rp8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM dan 356 debitur lainnya.
Encep menjelaskan program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN).
“Ini juga sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Adapun total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang pada 2022 adalah sebesar Rp77,14 miliar sedangkan pada tahun lalu sebesar Rp101,2 miliar.