Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk Satuan Tugas Pertambangan agar aktivitas tambang lebih mudah diawasi dan yang ilegal dapat segera ditertibkan.
"Satgas ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI/ Polri, masyarakat, akademisi, termasuk juga media," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Satgas Pertambangan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam surat yang ditandatangani 11 April, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya.
Satgas pertambangan nantinya ada untuk menekan aktivitas tambang yang telalu masif dan berpotensi merusak lingkungan. Satgas ini akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/ Kota.
"Yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi pertambangan di daerah, yakni bupatinya," ujar Uu.
"Ekonomi bisa meningkat karena ada aktivitas pertambangan. Namun perlu ketaatan hukum untuk meminimalkan efek negatif," tambahnya.