Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah sedang menyiapkan materi banding atas putusan WTO tersebut.
Simpulan putusan DSB WTO adalah kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Hal penting yang perlu ditindaklanjuti Menteri ESDM adalah agar Indonesia menyiapkan materi banding dengan argumentasi yang kuat agar kekalahan tak berulang, sembari mempercepat pembangunan infrastruktur untuk hilirisasi seperti halnya smelter.
Di sisi lain, Indonesia juga perlu bersiap jika Uni Eropa menyiapkan langkah retaliasi (pembalasan) melalui cara lain yang dapat mengancam perekonomian Indonesia.
Perlu diingat bahwa sebagai penganut sistem ekonomi terbuka, Indonesia memiliki kepentingan terhadap pasar dan interkoneksi ekonomi global. Kepentingan kerja sama multilateral perlu dipertahankan tanpa mengabaikan kepentingan dalam negeri.
Editor: Achmad Zaenal M
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pantang mundur Presiden Jokowi perjuangkan hilirisasi
Spektrum - Pantang mundur Presiden Jokowi perjuangkan hilirisasi
Oleh Indra Arief Pribadi Minggu, 27 November 2022 21:13 WIB