Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.
"Diduga penggunaan dana desa di desa itu tak sesuai peruntukan. Dugaan kerugian sebanyak Rp225.619.103. Tersangka dua orang," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers kasus pengungkapan tindak pidana korupsi di Polres Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan kasus tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka berinisial IS (53) sebagai Kepala Desa Sukasetia dan TH (48) sebagai Sekretaris Desa Sukasetia.
Baca juga: Agro Edu Wisata Ragunan jadi inspirasi bagi Ciamis dalam pengembangan wisata alam
Kedua tersangka itu, katanya, diduga menyelewengkan penggunaan anggaran dana desa untuk pembangunan jalan dan gedung olahraga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Terkait tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan anggaran dana desa tersebut dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmix Dusun Cinangka dan terkait pembangunan gedung olahraga desa," katanya.
Ia mengungkapkan modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni saat pelaksanaan pengerjaan proyek tidak menyerahkan semua dananya, namun digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
"Dana itu digunakan untuk operasional desa dan kepentingan pribadi," katanya.
Polres Ciamis tetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan desa
Rabu, 23 November 2022 20:27 WIB