Antarajawabarat.com, 31/1 - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahfud MD menegaskan pihaknya menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri dan mempersilahkan DPRD serta Menteri Dalam Negeri segera melanjutkan proses pemakzulan pejabat tersebut.
"MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
Atas keputusan MA tersebut Aceng Fikri melawan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya proses pemakzulan bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan.
"MK telah menolak permohonan Aceng Fikri," kata Mahfud.
ANTARA
MAHFUD: MK TOLAK PERMOHONAN ACENG FIKRI
Kamis, 31 Januari 2013 13:47 WIB