Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan The International Labor Organization/ILO (Organisasi Buruh Internasional) di Indonesia terkait jaminan bagi buruh.
"Ada 27 perusahaan yang dikerjasamakan dan dilindungi oleh ILO, kalau tidak salah sekitar 60 ribuan pekerja. Perusahaan yang terkendala ada pengurangan jam kerja, sehingga perusahaan masih bertahan sampai sekarang," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, R Taufik Garsadi, di Bandung, Rabu.
Disnakertrans Jawa Barat menyebutkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayahnya ada sebanyak 4.800 karyawan. Jumlah tersebut terhitung sejak kurun waktu Januari hingga November 2022.
"Kalau yang kami punya, data inkrahnya atau pasti yang di PHK baru 4.800 orang. Kemudian yang besar itu habis kontrak dan itu juga tidak semua ini, kebanyakan diperpanjang lagi," katanya.
Ia mengatakan, untuk jumlah pegawai yang kontraknya habis dan diperpanjang lagi jumlahnya juga cukup banyak namun untuk pegawai tetap yang di PHK hanya 4.800 orang.
"Dan itu ada 100 ribuan lebih orang yang abis kontrak sehingga mengambil Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS kemudian diperpanjang lagi kontraknya," kata dia.
Ribuan karyawan yang kena PHK ini ada dari berbagai sektor perusahaan tapi yang paling tinggi ada di sektor garmen dan padat karya lainnya.
Jawa Barat gandeng organisasi buruh internasional terkait jaminan buruh
Rabu, 9 November 2022 20:03 WIB