Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.
"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM
Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM, kesimpulan Komnas HAM
Rabu, 2 November 2022 18:51 WIB