ANTARAJAWABARAT.com,3/1 - Badan Narkotika Provinsi Jabar menyatakan selama empat tahun berdiri telah berhasil mengurangi jumlah pengguna obat terlarang.
"Kami bersyukur bahwa kinerja BNP bisa terus menyusutkan pengguna obat terlarang, terutama di kalangan pelajar," kata Ketua BNP Jawa Barat Dede Yusuf Macan Effendi, di Bandung, Rabu.
Ditemui usai menghadiri perpisahan dengan Staf BNP Jawa Barat di Jalan Cilaki Kota Bandung, Dede Yusuf menuturkan membubaran BNP Jabar tersebut telah sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
Di dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa penanggulangan narkotika ditangani instansi vertical pusat, yakni Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten /Kota.
Ia menuturkan, dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, penurunan jumlah pengguna obat terlarang di Jabar penurunannya terbilang sangat signifikan.
"Itu tadi, kami semenjak berdiri pernah menjadi peringkat pertama pengguna narkoba terbesar di Indonesia, namun berkat kerja keras Jabar dalam hal pengguna narkoba terus berkurang," katanya.
Menurutnya, Provinsi Jabar saat ini berada di peringkat ke enam pengguna narkoba di Indonesia.
"Peringkat pertama pengguna narkoba saat ini adalah DKI Jakarta, kedua Riau, ketiga Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jabar," katanya.
Dikatakannya, dengan jumlah penduduk yang mencapai 45 juta, saat ini masih ada sekitar 960 ribu warga Jabar atau sekitar 2,44 persen yang masih menggunakan narkotika.
"Hal ini tentu prestasi, kalau melihat angkanya memang besar, tapi kalau melihat dari jumlah penduduk kita terus menyusut," ungkapnya.
Dede Yusuf yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar ini berharap, meski BNP tak lagi ada tapi lembaga pusat pemerintahan bisa terus melakukan upaya sosialisasi akan bahaya narkoba.
"Tentunya, kami berharap upaya P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) terus bergulir, sosialisasi dan rehabilitasi jalan," ujarnya.***1***
Ajat S
WAGUB : BNP JABAR BERHASIL TURUNKAN PENGGUNA NARKOBA
Kamis, 3 Januari 2013 8:20 WIB