Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang ada di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, (24/10) cegah masih adanya apotek yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung bahan kimia penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Sidak ini merupakan upaya pencegahan terhadap peredaran obat berbentuk sirup yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol yang merupakan bahan kimia yang menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.
Sidak yang dilakukan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin bersama Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol (Inf) Dedy Ariyanto dan perwakilan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi serta Ketua Ikatan Apotek Indonesia (IAI) mendatangi sejumlah apotek salah satunya Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di lokasi unsur pimpinan daerah ini langsung memastikan obat yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan serta apotek memasang papan informasi terkait produk obat berbahaya itu.
Menurut Zainal, sidak ini merupakan langkah pihaknya dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan agar pihak apotek mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari penyakit gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan selain melakukan sidak ke apotek, ia pun sudah menginstruksikan kepada tenaga kesehatan baik yang bertugas di dinkes maupun puskesmas untuk memantau peredaran jenis obat tersebut yang dijual di warung maupun toko.
Pihaknya juga meyakini seluruh apotek yang ada di Kota Sukabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Anak merupakan aset bangsa sehingga kesehatan dan hak harus dijamin," katanya.
156 obat sirop aman
Sebelumnya dilaporkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.