Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan Polri akan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dedi menjelaskan, Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
Baca juga: Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
Menurut jenderal bintang dua itu, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Di sisi lain, dari hasil investigasi kepolisian, kata Dedi, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia tidak dikenai sanksi FIFA terkait tragedi Kanjuruhan
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujarnya.
Terkait itu, Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tindak tegas pelaku anarkis di luar Stadion Kanjuruhan