"Setelah melancarkan aksinya, para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban," ucapnya.
Sepeda motor hasil curian bermerek Honda Scopy dengan nomor polisi AD 5818 ID itu lantas dijual pada seorang penadah bernama Gilang di daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
"Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp4 juta pada seseorang di Cabangbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bekasi ringkus komplotan begal sadis