Menurut Heriyanto, narasi yang disampaikan oleh Stefanus Rening sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor dengan menggiring opini adanya politisasi dan kriminalisasi.
"Kuasa hukum harusnya bertindak projustitia (demi hukum) berdasarkan surat kuasa, buktikan saja di pengadilan kalau Bapak LE tidak bersalah, buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar ke mana-mana, ini politisasi, ini kriminalisasi,” ujarnya.
Sebelum membuat laporan polisi, Paulus Waterpauw telah melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.
"Setelah disomasi tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, tidak ada itikad baik juga untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Heriyanto,
Atas dasar itulah, dirinya atas kuasa Paulus Waterpauw membuat laporan polisi dengan sangkaan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paulus Waterpauw laporkan kuasa hukum Lukas Enembe ke Bareskrim