Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan Rp9,2 miliar untuk dana perlindungan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari dana transfer umum (DTU).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan dana tersebut akan digelontorkan selama tiga bulan ke depan, mulai dari Oktober hingga Desember 2022. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi.
Baca juga: Wali Kota Bandung ajak warga gunakan transportasi publik tekan biaya BBM
"Sebanyak 2 persen dari DTU kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan, mulai Oktober hingga Desember," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk program padat karya yang bisa melibatkan masyarakat rawan ekonomi. Masyarakat itu bakal menggarap beberapa program kerja dan menjadi berpenghasilan.
Adapun instansi yang terlibat dalam hal tersebut, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Dinas Koperasi dan UKM.
Pemkot Bandung alokasikan Rp9,2 miliar untuk bantuan sosial
Kamis, 8 September 2022 15:40 WIB