Pengakuan tersangka, kata Kapolres, BBM yang dibelinya itu biasa dijual kembali dengan harga lebih tinggi, dan mengakui akan dijual setelah pemerintah menaikkan harga BBM sehingga bisa mendapatkan untung lebih besar.
Baca juga: Perupa asal Garut akan buat sketsa wajah 33 tamu kehormatan G20 di Bali
"Yang bersangkutan memahami bahwa tidak lama lagi akan terjadi penyesuaian BBM, sehingga dengan harapan yang bersangkutan membeli BBM subsidi dari orang lain kemudian ditimbun, ketika harga naik kemudian dijual untuk dapat keuntungan," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut mengungkap penyalahgunaan 2.100 liter BBM subsidi
Polres Garut ringkus 2 tersangka penyalahgunaan 2.100 liter BBM subsidi
Rabu, 7 September 2022 20:54 WIB