Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap 10 orang anggota geng motor yang melakukan tindak penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.
"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka, Jumat.
Edwin mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.
Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.