"Mungkin kami akan mengajukan permohonan lagi untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, agar mempermudah juga kan biar lebih mengurai hubungan antara saksi yang dihadirkan dengan pihak terdakwa," kata Ikbar.
Selain itu, ia pun meminta pihak yang merasa menjadi korban Doni Salmanan agar dihadirkan di persidangan untuk mengurai kasus tersebut.
Karena, kata dia, jangan sampai ada pihak yang mengaku sebagai korban, tetapi tidak melalui verifikasi.
"Jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu nggak fair," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi Doni Salmanan