Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak ini penyidik yang memutuskan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tolak penangguhan penahanan Roy Suryo