Karena mereka mengira bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal itu merupakan kewenangan Pemda.
Selain itu, KAI juga belum secara penuh dalam sosialisasi terkait perlintasan sebidang, karena mereka baru sampai ke Dishub, padahal mereka harus langsung ke Bupati maupun anggota DPRD yang mempunyai keputusan dalam penetapan anggaran.
"Karena sosialisasi terus ke Dishub, seharusnya KAI langsung menemui Bupati atau DPRD," katanya.
Dishub Cirebon akui belum anggarkan penjagaan perlintasan sebidang
Senin, 8 Agustus 2022 23:49 WIB