Jakarta (ANTARA) - Tersangka Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tanggapi permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo
Roy Suryo mohon penangguhan penahanan, Polda: Kewenangan itu di penyidik
Minggu, 7 Agustus 2022 17:55 WIB