Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Eddy Jusuf menyampaikan, pihaknya turut mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah menyambut baik penandatanganan ini dan berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.
Sedangkan, Rektor UPI Solehuddin menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen, perlu adanya pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak.
Sehingga, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan negeri.
Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level mampu, yang artinya para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Namun, belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen. Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada 2014, 2017, dan 2018.