"Hal yang pasti kami lakukan untuk terus menanggulangi phising khususnya yang berasal dari laporan masyarakat, tentunya adalah pemblokiran akses terutama saat sudah terbukti domain bersangkutan melakukan phising. Kita lakukan hal itu agar tidak lebih banyak korban dari praktik phising," tutup Fauzi.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Siberkreasi dan Facebook menyelenggarakan literasi digital untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya phishing.
Pengembang Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nur Fitriana, yang menjadi narasumber dalam kegiatan "Siberkreasi Hangout Online: Waspada Phising dengan Iming-iming" itu mengatakan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dengan segala kemudahan dalam mengakses internet membuat kegiatan phishing ini sangat sering terjadi.
"Dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi agar masyarakat tidak mudah terlena dalam memberikan informasi data di dunia siber ini," ujar Nur Fitriana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Istilah phising memang tidak awam di telinga masyarakat Indonesia. Phising merupakan tindak memperoleh informasi pribadi seperti ID pengguna, PIN, nomor rekening bank, serta nomor kartu kredit dengan cara tidak sah.