Setelah diketahui pin ATM korban lanjut Fahri, tersangka langsung bergegas mencari mesin ATM lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.
"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp71 juta," ujarnya.
Baca juga: Perempuan pembuat dan jual konten pornografi melalui medsos ditangkap polisi
Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.
"Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: SDM desa wisata di Garut terus didorong kapasitasnya agar lebih maju