Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan seorang tersangka H pemilik ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, seluas 10 hektar.
Sebelumnya tersangka sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.
Polres Cianjur tetapkan seorang tersangka pemilik ladang ganja di Gunung Karuhun
Kamis, 28 Juli 2022 18:34 WIB