Baca juga: Polres Cianjur kembali gencarkan vaksinasi 'booster'
"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.
Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu. "Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga puas vonis hakim untuk WNA Arab Saudi penyiram air keras