Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait pelaksanaan integrasi data secara "host-to-host" seperti data kepemilikan kendaraan bermotor.
"Jabar jadi piloting dalam pelaksanaan integrasi data dengan DJP secara 'host-to-host'. Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara kami dengan DJP ialah data kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," kata Dedi Taufik dalam keterangan persnya, Kamis.
"Jabar jadi piloting dalam pelaksanaan integrasi data dengan DJP secara 'host-to-host'. Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara kami dengan DJP ialah data kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," kata Dedi Taufik dalam keterangan persnya, Kamis.
Menurut Dedi kerja sama Integrasi data ini bukan hanya berkontribusi pada Reformasi Perpajakan Nasional namun juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak Jawa Barat.
Ia mengaku bangga karena Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berkaitan dengan reformasi perpajakan nasional.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Pajak, Selasa (19/7) dalam momen Peringatan Hari Pajak Nasional.
"Alhamdulillah kami menerima apresiasi dari bu Menteri Keuangan, Sri Mulyani atas dukungan terbaik dalam Reformasi Perpajakan Nasional," kata dia.
Menurut dia kerja sama antara Bapenda Jawa Barat dalam Integrasi Data Kepemilikan Kendaraan dengan Data Pajak Penghasilan di Dirjen Pajak menjadi tolok ukur kontribusi reformasi perpajakan yang tengah dijalankan.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menilai negara yang merdeka harus memiliki landasan pajak yang baik, sehingga diperlukan reformasi di bidang perpajakan, termasuk perubahan dari sisi legislasi dan undang-undang (UU).
Salah satu upaya pemerintah adalah pengintegrasian data melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kita membuat Perppu menjadi Automatic Exchange of Information (AEOI). Pajak diberikan power untuk bisa mengakses informasi," kata dia.
"Kita kemudian juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting. Itu semuanya kita lakukan untuk memperkuat APBN, setelah dua tahun terkena pandemi dan ini menimbulkan dampak yang besar," lanjutnya.
Pemenuhan penerimaan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan di banyak sektor, di antaranya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kebutuhan memperbaiki TNI-Polri, birokrasi.
Selain itu, reformasi perpajakan dari sisi perbaikan kepatuhan internal dan membangun sistem IT (Information and Technology) di sisi perpajakan menjadi sangat penting untuk meminilmalisir "fraud".
"Ini semuanya akan membutuhkan dana. Kemarin menghadapi pandemi uangnya nggak datang dengan sendirinya, harus dikoleksi melalui pajak,” ujarnya.
Menkeu menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung dalam membangun perpajakan di Indonesia.
“Kita nggak mungkin terus membangun perpajakan di Indonesia yang baik tanpa dukungan dari para stakeholders. Jadi kami berterima kasih semuanya memberi kontribusi yang luar biasa penting bagi kami," katanya.